KAMI ADALAH KELUARGA BESAR CORP SATUAN PENGAMANAN PT.NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL KUDUS. TUGAS KAMI ADALAH MELAYANI DENGAN RAMAH TAMAH,SOPAN SANTUN, BERTANGGUNG JAWAB DAN DAPAT DIPERCAYA SERTA DIANDALKAN DALAM SETIAP KONDISI DAN SITUASI APAPUN MISI DAN MISI KAMI ADALAH MENJADI CORP SATUAN PENGAMANAN TERBAIK DAN TERHANDAL DI KOTA KUDUS DAN PERUSAHAAN TEMPAT KAMI BEKERJA.
Cari Blog Ini
Senin, 13 Juni 2016
SIAPA SATPAM ITU DAN APA PERANANYA ?
Satuan Pengamanan (SATPAM) Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980. Jenjang Pelatihan Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan; Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran. Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya. Peranan Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja. Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya. Perlengkapan Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied) mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm. Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja: buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking) alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan) seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh k
Diposkan oleh TRI ANJAR SAPUTRO
KELUARGA BESAR CORP SATPAM PT . NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL KUDUS
di
01.25
Blog keluarga besar corp satpam pt.nojorono tobacco international kudus ini dibuat atas dasar semakin berkembangnya teknologi dibidang informatika.sehingga kami merasa sangat butuh suatu wadah guna menyalurkan dan mengabadikan setiap moment moment kegiatan kami...jadi kami sangat berharap semoga blog yang kami buat ini dapat menjadi referensi dan dapat menjadi wadah bagi satpam seluruh indonesia pada umumnya dan satpam kudus pada khususnya dalam bertukar informasi dan pengetahuan tentang kegiatan kegiatan serta tugas pokok dan peranan seorang satuan pengamanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bagus sekali cuma kurang lengkap
BalasHapus