KELUARGA BESAR CORP SATPAM PT NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL KUDUS KELUARGA BESAR CORP SATPAM PT.NOJORONO KUDUS: INFO TENTANG SURAT TILANG POLISI LALU LINTAS

Cari Blog Ini

Minggu, 12 Juni 2016

INFO TENTANG SURAT TILANG POLISI LALU LINTAS

_*πŸ’₯INFO PENTING⚡:*_ Surat Tilang dari Polisi Lalin ada 2 macam : _*- Slip MERAH dan*_ _- *Slip BIRU.*_ SLIP MERAH artinya : _*kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.*_ SLIP BIRU artinya : _*Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.*_ _Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang._ _*Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50 rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.*_ _Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!!_ *(bbrp oknum Polisi biasanya berdebat dahulu dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU).* *Oknum Polisi biasanya membohongi kita dgn mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku.* _Sampaikan argumen bhw kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV._ _*DENGAN SLIP BIRU ANDA TIDAK PERLU HADIRI SIDANG DI PENGADILAN*_ πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘ Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi & kita tdk perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb. , Sebagai informasi, dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi Negara). Tolong broadcast info bagus ini dan Komisi III DPR RI sdh meminta Ka Polri melalui Kadiv Humas Polri, untuk sosialisasikan info ini melalui berbagai macam media sosial masyarakat..! _*Semoga Bermanfaat*_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar