KAMI ADALAH KELUARGA BESAR CORP SATUAN PENGAMANAN PT.NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL KUDUS. TUGAS KAMI ADALAH MELAYANI DENGAN RAMAH TAMAH,SOPAN SANTUN, BERTANGGUNG JAWAB DAN DAPAT DIPERCAYA SERTA DIANDALKAN DALAM SETIAP KONDISI DAN SITUASI APAPUN MISI DAN MISI KAMI ADALAH MENJADI CORP SATUAN PENGAMANAN TERBAIK DAN TERHANDAL DI KOTA KUDUS DAN PERUSAHAAN TEMPAT KAMI BEKERJA.
Cari Blog Ini
Senin, 13 Juni 2016
MENJADI SATPAM? ANTARA DILEMA DAN KEBANGGAAN ?
KUDUS - Pernahkah kita bertanya kepada seorang anak kecil apa cita-citanya kelak dikemudian hari? Jawaban dari pertanyaan seperti ini seringkali menunjuk kepada suatu pekerjaan. Kebanyakan mereka mengatakan: ingin menjadi dokter, presiden, guru, pramugari, polisi, tentara dan lainnya. Jarang sekali atau mungkin hampir tidak satupun mengatakan "saya ingin menjadi seorang satpam". Jawaban tersebut saya maklumi, tentu mereka tidak bermaksud menyindir maupun menghina profesi saya sebagai seorang satpam. Kemarin, tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam (Satuan Pengamanan) yang ke 35. Kepolisian menyadari bahwa mereka tidak dapat bekerja sendiri. Satpam adalah mitra Polri yang mengemban fungsi Wewenang Kepolisian Terbatas sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3c, mengingat tanggung jawab Satpam pun tidak kalah penting dibandingkan pekerjaan lainnya. Salah satunya adalah menjaga ketertiban, memberikan keamanan dan kenyamanan serta pelayanan kepada karyawan, tamu, pengunjung dan masyarakat dilingkungan kerjanya. Definisi Satpam adalah adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi, proyek, badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa dilingkungan kerjanya. Pengertian 'satuan kelompok petugas' adalah satpam yang bertugas menempati pos penjagaan seorang diri maupun berkelompok. Jika berkelompok, tentu ada yang memimpin, apakah itu kepala satpam (dalam bahasa inggris disebut 'chief security') maupun komandan regu (danru) atau anggota senior dengan istilah 'yang dituakan'. Satpam yang bertugas umumnya berseragam, namun ada juga yang menggunakan pakaian preman atau dikenal dengan istilah 'pengamanan tertutup' karena tidak dikenali identitasnya sebagai satpam yang bertugas. Para personil satpam bertugas melindungi harta benda melalui keberadaan dirinya dengan tingkat visibilitas yang tinggi untuk mencegah aksi kejahatan dan aktifitas lainnya yang tidak wajar, misalnya kebakaran, maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan kerjanya, baik mengamati secara langsung, dengan cara berpatroli, mengecek sistem alarm dan CCTV (Closed-circuit television) dan lain-lain untuk kemudian mengambil tindakan dan melaporkan setiap kejadian kepada pimpinan. Sejarah Satpam Cikal bakal dan sejarah awal berdirinya Satpam di Indonesia adalah ketika lembaga ini secara resmi dibentuk pada tanggal 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kapolri (saat itu dijabat Jenderal Polisi Awaloedin Djamin) yang mengeluarkan SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Selanjutnya setiap tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam di Indonesia. Selanjutnya, tanggal 30 Desember 1993 Kepolisian Negara RI mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin sebagai Bapak Satpam dengan mempertimbangkan jasa beliau sebagai pelopor serta tonggak berdirinya satpam di Indonesia. Hingga sat ini beliau juga selalu memberikan motivasi dan penghargaan kepada orang-orang yang berkomitmen tinggi dalam memajukan harkat dan martabat satpam di industri keamanan. Pekerjaan anggota satpam sangat beraneka-ragam jika dilihat dalam segi pendapatan. Terkadang masih saja ada kesenjangan antara tugas yang diemban dengan kompensasi yang diterima. Misalnya petugas satpam di suatu tempat dengan resiko tinggi dan tanggung jawab besar namun justru berpenghasilan kurang dibandingkan petugas satpam di wilayah lain yang notabenenya kurang berpengalaman maupun tidak bersertifikasi pelatihan satpam namun berpenghasilan lebih besar. Hal demikian membutuhkan perhatian seseriusrius dari semua pihak. Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam yang profesional wajib memahami Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satuan Pengamanan, disingkat dengan TUPOKSIRAN - SATPAM. Dimana pada akhirnya seorang personil satpam mampu menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu membantu penegakan peraturan yang berlaku. INGIN TAU APA ITU TUPOK SIRAM SSATPAM BUKA ARTIKEL LAINNYA DONG
Diposkan oleh TRI ANJAR SAPUTRO
KELUARGA BESAR CORP SATPAM PT . NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL KUDUS
di
01.38
Blog keluarga besar corp satpam pt.nojorono tobacco international kudus ini dibuat atas dasar semakin berkembangnya teknologi dibidang informatika.sehingga kami merasa sangat butuh suatu wadah guna menyalurkan dan mengabadikan setiap moment moment kegiatan kami...jadi kami sangat berharap semoga blog yang kami buat ini dapat menjadi referensi dan dapat menjadi wadah bagi satpam seluruh indonesia pada umumnya dan satpam kudus pada khususnya dalam bertukar informasi dan pengetahuan tentang kegiatan kegiatan serta tugas pokok dan peranan seorang satuan pengamanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar