KELUARGA BESAR CORP SATPAM PT NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL KUDUS KELUARGA BESAR CORP SATPAM PT.NOJORONO KUDUS: PENJABARAN DAN PENGERTIAN TURJAWALI SATPAM

Cari Blog Ini

Senin, 06 Juli 2015

PENJABARAN DAN PENGERTIAN TURJAWALI SATPAM



Senin, 16 Februari 2015

TURJAWALI SATPAM (Bagian I - Pengaturan)

MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI
Oleh : TRI ANJAR SAPUTRO
Untuk tulisan kali ini, mari kita pelajari lebih mendalam mengenai TURJAWALI. Tugas Anggota Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan dengan cara Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli disingkat TURJAWALI. Turjawali merupakan penjawantahan / penerapan dari Pengertian, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam.
Pengertian Pengaturan
Banyak diantara anggota satpam apabila ditanya tentang pengertian “Pengaturan” maka akan dijawab “Pengaturan parkir”, padahal pengaturan area parkir adalah salah satu dari tugas pengaturan.
Yang dimaksud dengan “Pengaturan” dalam Turjawali adalah penegakan peraturan dan tata tertib perusahaan. Mari kita bahas pengertian ini satu persatu.
Yang dimaksud dengan “Menegakan” adalah : Mendirikan, Menjadikan, Mengusahakan, Mempertahankan, Memelihara, Mewujudkan, Memegang teguh, Mengukuhkan.
Peraturan adalah : ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Tata tertib adalah peraturan-peraturan yg harus ditaati atau dilaksanakan atau dalam kata lain Tata Tertib adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di suatu tempat tertentu. Tata Tertib di suatu tempat / lembaga akan berbeda dengan yang berlaku di tempat / lembaga yang lainnya.

Penegakan peraturan dan tata tertib perusahaan pada dasarnya adalah penegakan disiplin. Kedisiplinan merupakan suatu sikap mental yang  tercermin dalam perbuatan tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan, ketentuan, etika, norma dan kaidah yang berlaku.
Apa itu yang dimaksud dengan “Disiplin”? Pengertian Disiplin Kerja Menurut pendapat Alex S. Nitisemito (Manajemen Personalia; 1984: 199) adalah, sbb : Kedisiplinan adalah suatu sikap tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan dari perusahaan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dapat disimpulkan bahwa Disiplin adalah sikap yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dan tata tertib yang berlaku yang berasal dari dalam diri sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain.

T. Hani Handoko membagi 3 penegakan disiplin kerja (Manajemen; 1994:208), yaitu:
1.   Displin Preventif yaitu: kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong para karyawan   agar mengikuti berbagai standar dan aturan, sehingga penyelewengan dapat dicegah.

2.  Disiplin Korektif yaitu: kegiatan yang diambil untuk menangani pelanggaran terhadap aturan-aturan yang mencoba untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut. Kegiatan korektif sering berupa suatu bentuk hukuman dan disebut tindakan pendisiplin.

3. Disiplin Progresif yaitu: kegiatan memberikan hukuman-hukuman yang lebih berat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berulang. Tujuan dari disiplin progresif ini agar karyawan untuk mengambil tindakan-tindakan korektif sebelum mendapat hukuman yang lebih serius.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menegakkan disiplin kerja :

1)   Disiplin Harus Ditegakkan Seketika
Hukuman harus dijatuhkan sesegera mungkin setelah terjadi pelanggaran jangan sampai terlambat, karena jika terlambat akan kurang efektif.

2)   Disiplin Harus Didahului Peringatan Dini
Dengan peringatan dini dimaksudkan bahwa semua karyawan harus benar-benar tahu secara pasti tindakan-tindakan mana yang dibenarkan dan mana yang tidak.

3)   Disiplin Harus Konsisten
Konsisten artinya seluruh karyawan yang melakukan pelanggaran akan diganjar hukuman yang sama. Jangan sampai terjadi pengecualian, mungkin karena alasan masa kerja telah lama, punya keterampilan yang tinggi atau karena mempunyai hubungan dengan atasan itu sendiri.

4)   Disiplin Harus Impersonal
Seorang atasan sebaiknya jangan menegakkan disiplin dengan perasaan marah atau emosi. Jika ada perasaan semacam ini ada baiknya atasan menunggu beberapa menit agar rasa marah dan emosinya reda sebelum mendisiplinkan karyawan tersebut. Pada akhir pembicaraan sebaiknya diberikan suatu pengarahan yang positif guna memperkuat jalinan hubungan antara karyawan dan atasan.

5)   Disiplin Harus Setimpal
Hukuman itu setimpal artinya bahwa hukuman itu layak dan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan. Tidak terlalu ringan dan juga tidak terlalu berat. Jika hukuman terlalu ringan, hukuman itu akan dianggap sepele oleh pelaku pelanggaran dan jika terlalu berat mungkin akan menimbulkan kegelisahan dan menurunkan prestasi.
(Alex S. Nitisemito;Manajemen Personalia; 1984: 199)
Kita telah mengetahui apa dan bagaimana itu disiplin, dalam pelaksanaan penegakan disiplin Anggota Satpam seringkali mendapatkan hambatan, salah satunya adalah karyawan tidak mau / tidak menurut kepada aturan yang ditegakan oleh Anggota Satpam.
Apa yang kurang? Untuk bisa menegakan aturan dan tata tertib, seorang anggota satpam harus bisa bersikap tegas. Apa itu tegas? “Tegas” adalah sikap yang tentu dan pasti, tidak ragu-ragu karena tahu bertindak yang benar. Untuk bisa bersikap tegas, kinerja seorang anggota satpam harus didukung oleh :

  1. Penampilan yang baik.
Coba perhatikan seorang preman terminal, bagaimana penampilannya? Wajah sesangar mungkin, bertattoo, mata merah, mulut bau naga, dipinggang terselip senjata tajam, sikap kasar. Untuk apa ia berpenampilan dan bersikap seperti itu? Supaya orang takut karena seorang preman terminal harus ditakuti untuk mempermudah urusan-urusannya.
Sekarang apa yang harus dilakukan oleh seorang anggota satpam agar ia bisa menegakan disiplin/peraturan? Anggota Satpam harus bisa membuat orang/karyawan merasa segan. Untuk membuat orang lain merasa segan, maka hal pertama yang harus diperhatikan oleh seorang Satpam adalah penampilannya. Penampilan yang baik dan benar sesuai dengan aturan akan membuat orang lain merasa yakin dengan diri dan profesi kita, atau dengan kata lain seorang anggota satpam harus tampil meyakinkan.

  1. Sikap tubuh / Gesture yang baik.
Sikap tubuh yang penuh percaya diri akan membuat orang merasa segan dan lebih menghormati kita. Mulailah membiasakan diri menjaga sikap tubuh ketika kita berdiri, berjalan, duduk, menegur, mengarahkan, menghormat, dll.

  1. Cara berbicara yang benar.
Sama dengan Penampilan dan Sikap, maka cara berbicarapun sangat berpengaruh terhadap penilaian orang lain terhadap kita. Aturlah cara berbicara kita, jaga intonasi dan pilihlah penekanan kata yang tepat. Cara berbicara tidak perlu mengada-ada, yang normal saja tetapi terdengar pasti dan dengan nada yang dalam/berat.

  1. Bisa memberikan solusi.
Satpam yang bisa memberikan solusi pada saat menegakan peraturan akan mendapatkan penghargaan dari orang lain. Contohnya adalah pada saat anda melarang seseorang yag sedang merokok di suatu tempat yang dilarang merokok, apa yang akan anda katakan?
·         “Selamat siang, disini tidak boleh merokok, pak!”
·         “Selamat siang, maaf di area ini dilarang merokok, pak!”
·         “Selamat siang, silahkan matikan rokok anda, disini tidak boleh   
 merokok!”
·         “Selamat siang, silahkan merokoknya di smoking area”
Mana yang akan diikuti oleh orang tsb dengan suka rela?

  1. Memberikan teladan yang baik.
Pelaksanaan penegakan peraturan yang paling mudah adalah dengan memberikan teladan bahwa Satpam juga taat dan tunduk kepada peraturan yang berlaku.

(Bersambung ke Bagian II)


Referensi
1.    Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
2.    Alex S. Nitisemito (Manajemen Personalia; 1984: 199)
3.    T. Hani Handoko (Manajemen; 1994:208)
4.    http://.en.wikipedia.org/wiki/safety




TURJAWALI SATPAM (Bagian II - Penjagaan)





MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI
Oleh : TRI ANJAR SAPUTRO
Pada Bagian I kita sudah membahas tentang pengaturan dan penegakan disiplin, sekarang kita akan membahas tentang penjagaan.
Pengertian Penjagaan
Yang dimaksud dengan penjagaan adalah penempatan pos-pos penjagaan dengan maksud memeriksa / mengawasi masuk keluarnya orang – barang (Access Control) dan mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugasnya. Pelaksanaan penjagaan juga memastikan area dalam keadaan aman, tertib dan peraturan perusahaan dapat ditegakan.
Apa yang dimaksud dengan pos jaga? Pos jaga adalah tempat kerja, tempat kerja yaitu setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Ancaman dan Gangguan dapat muncul dari dalam dan luar perusahaan :
1.    Dari Luar :
a.    Premanisme
b.    Pencurian
c.    Perampokan
d.    Kerusuhan
e.    Dll.
2.    Dari Dalam :
a.    Penyalahgunaan wewenang
b.    Penggelapan (Fraud)
c.    Penyelundupan – pencurian
d.    Sabotase

e.    Dll.

Kenapa “Merasa AMAN” itu sangat penting?....Merasa aman adalah kebutuhan manusia yang sangat mendasar setelah kebutuhan fisiologis. Untuk lebih jelasnya kita perhatikan Piramida Kebutuhan Manusia dari A. Maslow, sbb :







Kita lihat dari lapisan yang paling bawah adalah kebutuhan manusia yang paling dasar, apabila kebutuhan tersebut terpenuhi, maka akan meningkat ke tingkat kebutuhan yang lebih atas, dimulai dari :
  1.  Fisiologis : Makan – minum, tidur, sex, dll 
  2. Rasa Aman dan Perlindungan
  3. Sosial (Rasa Cinta Memiliki dan dimiliki)
  4. Harga Diri
  5.  Aktualisasi Diri
Manusia (seperti juga hewan) mempunyai kebutuhan paling dasar yang harus dipenuhi untuk bertahan hidup, yaitu makan – minum, tidur dan kawin. Apabila kebutuhan tersebut sudah terpenuhi, maka akan muncul kebutuhan lain yaitu rasa aman dan perlindungan. Jadi kebutuhan akan rasa aman adalah kebutuhan yang paling dasar setelah kebutuhan fisiologis.
Apa artinya hal ini bagi seorang satpam? Artinya kabar baik, Profesi Keamanan akan terus dibutuhkan oleh orang, tinggal bagaimana kita sebagai petugas keamanan memenuhi akan kebutuhan – keinginan dan harapan orang – orang (klien) tsb.
Apa sih “Aman” itu sendiri? Yang dimaksud dengan aman adalah :
  1. Keadaan yang bebas dari resiko, ancaman, bahaya dan bebas dari gangguan.
  2. Keamanan (safety) adalah status seseorang dalam keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politik, emosi, pekerjaan, psikologis atau berbagai akibat dari sebuah kegagalan, kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan. http://.en.wikipedia.org/wiki/safety).
  3. Keamanan (Terlindungi) tidak hanya mencegah rasa sakit dan cedera tetapi juga membuat individu merasa aman dalam aktifitasnya. Keamanan dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan umum (Craven:2000).
Tujuan penjagaan adalah memberikan rasa aman, sehingga orang/ staff/ karyawan/ klien/ nasabah/ dll dapat bekerja, berkarya, mendapatkan pelayanan dengan baik. 
Ingat apa kata Bang Napi? Bang Napi mengatakan “Kejahatan bisa terjadi dimana saja asalkan terdapat Niat dan Kesempatan...Waspadalah...Waspadalah!!!” (Catatan : Lebih lengkapnya Niat + Kesempatan + Kemampuan).
Penjabarannya seperti ini....Penjagaan bersifat prefentive, artinya, penjagaan adalah upaya untuk pencegahan supaya ancaman dan gangguan keamanan tidak terjadi. Dalam mencegah gangguan-gangguan keamanan terjadi, anggota Satpam tidak bisa menghilangkan niat orang untuk melakukan kejahatan, tetapi yang bisa Anggota Satpam lakukan adalah menghilangkan atau menutup kesempatan orang tsb melakukannya salahsatunya dengan menyelenggarakan penjagaan.
Supaya kita tetap waspada dalam melaksanakan penjagaan, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena bisa membuat anggota tidak fokus didalam melaksanakan penjagaan,
yaitu :
1.    Tidur (disengaja maupun tidak disengaja),
2.    Merokok, Makan/minum,
3.    Baca koran, majalah, TTS, dll,
4.    Nonton TV,
5.    Bermain HP / BBM,
6.    Meninggalkan Pos jaga tanpa ijin,
7.    Ngobrol, bersikap santai / berleha-leha.
Sikap yang harus dimiliki oleh anggota satpam yang melaksanakan penjagaan :

  1.  Sikap opén : bersikap penuh kepedulian terhadap segala sesuatu yang terjadi dan peduli pada keadaan dilingkungan area jaga.
  2.  Memiliki rasa was-was : selalu merasa was-was apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan, merasa was-was apabila SOP tidak dilaksanakan dengan benar. Dengan rasa was-was seorang anggota Satpam akan selalu bersikap waspada dan hati-hati didalam menjalankan tugasnya.
  3. Bersikap selalu Waspada : Anggota Satpam harus memiliki sifat waspada didalam melaksanakan tugas-tugasnya, dengan bersikap waspada anggota satpam akan selalu siaga, berhati-hati, tidak menganggap remeh segala sesuatu yang terjadi di area tugasnya.
  4. Memiliki rasa curiga : Dalam melaksanakan pencegahan, maka anggota Satpam harus berprinsip bahwa prasangka baik itu perlu tetapi curiga jalan terus. Sehingga pencegahan dapat dilaksanakan secara luas dan menyeluruh (komprehensif).
  5. Penuh rasa tanggungjawab : Satpam yang memiliki rasa tanggungjawab adalah satpam yang memiliki kemauan untuk mengambil tindakan, baik tindakan pencegahan atau tindakan penanganan.
Untuk Standard Operating Procedure (SOP) di Pos Penjagaan akan saya bahas di bagian yang lain...Insya Allah....
Referensi :
  1. Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
  2. Alex S. Nitisemito (Manajemen Personalia; 1984: 199)
  3. T. Hani Handoko (Manajemen; 1994:208)
  4. http://.en.wikipedia.org/wiki/safety


TURJAWALI SATPAM (Bagian III - Pengawalan)




MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI

Oleh :TRI ANJAR SAPUTRO
Pekerjaan yang sering dilaksanakan oleh Anggota Satpam adalah melaksanakan pengawalan, tetapi pengetahuan dan keahlian tentang pengawalan paling jarang dipelajari dan dilatih. Pada saat pendidikan dan pembinaan kita mempelajari dan mempraktekan mengenai pengaturan, penjagaan dan patroli, tetapi mengenai pengawalan kita jarang (atau bahkan belum pernah) mempelajari dan melatihnya (Betul apa benar?).
Bahasan mengenai pengawalan ini akan saya fokus dan kerucutkan mengenai pengawalan orang / personil. Kenapa tidak membahas pengawalan uang / benda berharga lainnya? Karena pengawalan uang / benda berharga ada ketentuan / peraturannya khusus tersendiri, untuk lebih jelasnya kita perhatikan Perkap, berikut:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan / Atau Instansi / Lembaga Pemerintah :
BAB V
BUJP
Pasal 53
Penggolongan BUJP meliputi:
a.    Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
b.    Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
c.    Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
d.    Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
e.    Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
f.     Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).
Pasal 58
Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah:
a.    menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
b.    menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
c.    mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d.    mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
e.    melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.

Dari Perkap tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa untuk menyediakan Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga harus oleh BUJP yang memiliki ijin khusus dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang khusus pula.

Pengertian Pengawalan
Pengertian Pengawalan adalah suatu kegiatan preventife (pencegahan) yang dilaksanakan oleh anggota Satpam untuk mengamankan / melindungi orang dari satu tempat ke tempat lain agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain.
Perintah untuk melaksanakan pengawalan tidak bisa diberikan secara lisan saja, anggota yang diperintahkan untuk melaksanakan pengawalan harus mendapatkan “Surat Perintah Pengawalan” yang diketahui oleh atasan langsung si anggota itu sendiri. Kenapa demikian? Antara lain adalah karena:
1.    Tugas pengawalan adalah tugas yang beresiko tinggi, apalagi mengawal staff yang membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, staff dan anggota satpam bisa menjadi terget kejahatan, kalau hal ini terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab?.
2.    Kewenangan yang dimiliki oleh anggota Satpam adalah terbatas, salah satu keterbatasannya adalah area kerjanya yang terbatas. Kalau anggota Satpam melaksanakan pengawalan ke luar area kerja (Seperti yang telah dituliskan pada Surat Tugasnya saat ditempatkan di suatu lokasi kerja tertentu) berarti anggota tersebut telah keluar dari area kewenangannya, untuk itulah dibutuhkan “Surat Tugas Pengawalan”.
3.    Dengan adanya Surat Tugas Pengawalan, anggota bisa mengetahui siapa yang dikawal, berapa orang / berapa banyak, kemana tujuannya sehingga anggota Satpam bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
Siapa saja yang bisa dikawal oleh anggota Satpam :
1.    Pimpinan perusahaan :
a.    Pada saat melaksanakan kunjungan / inspeksi ke Area atau ke luar area.
b.    Apabila dikhawatirkan jiwanya terancam misalnya pada saat ada demo / kerusuhan / ada yang mengancam.
c.    Pada saat menghadiri suatu acara / kegiatan.
d.    Dll.
2.    Staff :
a.    Pada saat staff bertugas mengambil / menyetor / membawa uang / benda berharga / mengirim barang.
b.    Apabila ada ancaman terhadap staff ybs.
c.    Apabila ada permintaan khusus yang mendapat ijin dari atasan, misalnya pada saat pulang larut malam.
d.    Dll.
3.    VIP/VVIP/Penjabat :
a.    Pada saat ada kegiatan / seremonial / pertunjukan.
b.    Menjadi tamu kehormatan di perusahaan.
c.    Dll.

Melihat orang-orang yang bisa dikawal oleh Satpam seperti yang di atas, kita tidak sedang membahas Jasa Pengawalan (Bodyguard), ya? Tetapi pengawalan yang bisa dilaksanakan oleh Anggota Satpam di suatu lembaga / perusahaan.
Tidak semua Anggota Satpam bisa melaksanakan pengawalan, anggota yang bisa melaksanakan pengawalan harus memiliki syarat tertentu. Kualifikasi dasar yang harus dimiliki personil untuk melakukan pengawalan,  adalah sbb:
1.    Skill beladiri (tangan kosong dan alat).
2.    Skill penggunaan alat komunikasi radio.
3.    Skill mengemudikan R4 dan R2 untuk antisipasi apabila ada keadaan darurat.
4.    Menguasai rute perjalanan dan rute alternatif.
5.    Mengetahui tempat-tempat untuk meminta bantuan terdekat apabila ada keadaan darurat (Pos Polisi, Pos Keamanan, Rumah Sakit, dll).
6.    Mengetahui jalur penyelamatan (escape) darurat yang menuju tempat aman apabila pengawalan dilaksanakan di dalam gedung atau di dalam suatu area.
7.    Mengetahui titik-titik lokasi tempat aman untuk perlindungan.
Persiapan apa saja yang harus dilaksanakan oleh anggota Satpam yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawalan?
1.    Memastikan ada surat perintah pengawalan.
2. Mempelajari rute, rute alternatif, Pos Polisi dan Rumah sakit terdekat, jalur penyelamatan, lokasi tempat aman untuk perlindungan.
3.    Siapkan peralatan komunikasi (Radio HT/Trunking dan HP/GPS).
4.    Siapkan peralatan yang dapat digunakan untuk beladiri seperti Tongkat Satpam dan Borgol (Secara pribadi saya tidak menyarankan membawa senjata tajam karena akan berbahaya bagi kita sendiri maupun orang lain, singkatnya...urusannya bisa panjang, lah..).
Apa saja sih, yang harus dilakukan oleh Anggota Satpam pada saat melaksanakan pengawalan? Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengawalan, adalah :
1.    Pandu : Me-mandu berarti mengarahkan, membimbing, menunjukan jalan.
2.   Awasi : Mengawasi berarti memperhatikan secara terus menerus “Objek” yang kita jaga, jangan sampai kita lengah atau kehilangan pengawasan, bisa repot nantinya.
3.    Jaga : Melaksanakan pengamanan secara phisik, lindungi dari bahaya dan ancaman.
4.   Amati : Amati sekitar, apakah ada hal-hal yang mencurigakan dan membahayakan atau tidak.
         
Sikap mental yang harus dimiliki oleh anggota yang melaksanakan pengawalan :
1.    Berani : Berani bertindak, berani bertanggungjawab.
2.    Loyal  : Selalu utamakan keselamatan diri orang yang kita kawal dan keselamatan diri kita sendiri.
3.    Tanpa pamrih : Pengawalan adalah tugas yang berat, tugas akan terasa lebih ringan kalau kita melaksanakannya dengan hati yang lkhlas.
4.    Sigap  : Selalu waspada, cepat bereaksi dan cepat mengambil tindakan.
Seorang anggota Satpam yang bertugas untuk mengawal harus selalu memiliki rencana / skenario keadaan darurat. Apabila terjadi kejadian diluar rencana yang bisa mengancam jiwa orang yang dikawal, Satpam harus bisa melindungi dan melaksanakan evakuasi secepat mungkin.
Prosedur Evakuasi dan Protap melaksanakan pengawalan akan saya bahas di tulisan yang lain.
Materi untuk didiskusikan dengan rekan kerja yang lain :
Anda ditugaskan oleh atasan anda untuk melaksanakan pengawalan seorang staff yang akan mengirimkan uang ke suatu bank, anda berangkat bersama 1 orang rekan Satpam, 1 orang staff dan 1 orang supir (Berarti jumlah orang dalam 1 mobil adalah 4 orang). Anda duduk di samping sopir dan rekan Satpam yang lain duduk dibelakang dengan staff. Ditengah jalan yang sepi, kendaraan yang anda tumpangi dicegat oleh seorang pengendara motor yang langsung menodongkan senjata yang terlihat seperti senjata api Pistol ke arah kepala anda. Pencegat itu berteriak “Serahkan Uang!!!!”.....
Apa yang akan anda lakukan? Dan Apa alasannya? Silahkan didiskusikan...
Referensi :
  1. Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
  2. Sumber-sumber lain dari Web.



Sabtu, 14 Maret 2015

TURJAWALI SATPAM (Bagian IV - Patroli)

MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI
Oleh : TRI ANJAR SAPUTRO
PATROLI adalah bahasan terakhir dari TURJAWALI, Patroli dilaksanakan karena Anggota Satpam tidak bisa memantau secara langsung area yang menjadi tanggungjawab pengawasannya, untuk itulah satpam harus bergerak/berjalan.  
Pengertian Patroli
Patroli adalah tindakan pencegahan yang dilaksanakan dengan cara perondaan, anggota Satpam bergerak dari satu titik ke titik lainnya untuk memeriksa dan memastikan area dalam keadaan aman dan tertib. Untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas, disarankan pelaksanaan patroli dilakukan oleh dua orang anggota.
Tujuan dilaksanakannya patroli, adalah :
1.    Memastikan keadaan aman (tidak ada ancaman, tidak ada gangguan keamanan dan           bebas dari resiko) serta keadaan tertib terkendali dapat terjaga.
2.    Memeriksa kelengkapan dan kondisi asset.
3.    Memastikan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Berdasarkan tujuannya, patroli ada 2 macam, yaitu :
1.    Patroli untuk keamanan
2.    Patroli untuk keselamatan

Bagaimana melaksanakan Patroli? Urutannya adalah sbb:
1.    Persiapan
         Peralatan pendukung yang harus disiapkan, al :
a.    Checklist Patroli
Checklist Patroli digunakan untuk memastikan titik – titik patroli dapat tercapai dan mendata waktu kedatangan patroli serta mencatat situasi kondisi area yang didatangi.
b.    Alkom : HT / HP
Pastikan alat komunikasi dibawa, alat komunikasi sangat penting untuk melaporkan posisi dan situasi area serta untuk meminta bantuan apabila menemukan keadaan yang berbahaya/darurat.  
c.    Guard Tour : Manual (Amano) / Digital (Touch Phrobe).
Guard Tour dipergunakan untuk mencatat waktu kedatangan dan memasukan data situasi area, penggunaan Guard Tour memang masih bisa diakali oleh anggota Satpam yang nakal, untuk itulah Danru atau Kepala Satpam harus bisa mengawasi anggotanya.
d.    Peralatan lain : Jas hujan / Payung, Sepatu Safety / Boot, Lampu senter (Sesuai kebutuhan).
Jangan menganggap remeh penggunaan Jas Hujan/payung dan peralatan lainnya yang dibutuhkan, ingat Satpam harus bisa menjaga dirinya sendiri dari bahaya dan kecelakaan.

     2. Pelaporan

         Pada saat akan melaksanakan Patroli, anggota harus melaporkan kepada atasannya,           atau kalau tidak ada, memberitahukannya ke rekan kerja yang lain, bagaimana kalau           bertugas    sendiri? Beritahukan kepada karyawan / staff yang berada didekat Pos               Penjagaan, kalau     tidak ada staf/karyawan? Pasang tanda bahwa Satpam sedang             melaksanakan patroli. Laporan pelaksanaan patroli wajib dilakukan supaya ketidak               beradaan anggota dapat diketahui oleh orang lain (Intinya, manajemen atau atasan tahu     anda melaksanakan patroli bukan sedang merokok di warung).
     
     3. Perondaan
   Yang dimaksud dengan perondaan, adalah berkeliling area bisa dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan untuk memeriksa :
     a.    Ruangan-ruangan, Pintu-pintu, jendela, kunci-kunci. 
     b.    AC, Lampu-lampu, peralatan elektronik lainnya.
     c.    Dinding Pembatas : Tembok, Kawat Berduri, Lampu Penerang, dll.
     d.    Area Parkir : Periksa Kendaraan operasional atau kendaraan yang lainnya.
     e. Jalur Evakuasi / Darurat : Tidak boleh menyimpan barang di jalur darurat karena bisa     menghalangi pada saat evakuasi. Pintu jalur darurat harus terkunci dari luar tetapi         bisa dibuka dari dalam.
      4.  Temuan dan Tindakan :
           a.    Petugas Patroli area yang menemukan suatu kejanggalan atau kecurigaan                         diwajibkan langsung menghubungi  Pos security untuk berkoordinasi dan / atau                   meminta bantuan.
           b.   Petugas patroli apabila menemukan karyawan yang melanggar tata tertib                           perusahaan, agar menegur karyawan ybs dan mencatat identitasnya, lalu                           melaporkan ke Kepala Bagian / Shift ybs atau melaporkan nya ke HRD dengan                   melampirkan Berita Acara Kejadian.
          Petugas Patroli harus menanyakan kepentingan / keperluan orang – orang yang tidak               dikenal yang berada dalam lingkungan areal patroli / areal kawasan.

       5.  Pelaporan Hasil
       Pada saat selesai melaksanakan Patroli, anggota harus lapor dan mencatat temuan              selama patroli.
   
   Kenapa di area masih ada komplen mengenai pelaksanaan patroli? Padahal patroli telah dilaksanakan mengikuti prosedur dan waktu yang telah ditetapkan? Ini berarti ada masalah dalam Sikap dan Mental. Sikap Mental yang harus dimiliki anggota yang melaksanakan patroli, adalah :
     1.     Teliti : teliti berarti melaksanakan pekerjaan dengan cermat dan detil.
2.    Hati hati : anggota harus selalu waspada dan mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan dalam melaksanakan patroli.
3.     Berani : ada yang takut dengan pocong, kuntilanak, genderuwo, tuyul dan sebangsa Jin, Setan dan yang lainnya? Selamat! Sampai kapanpun anda tidak akan berhasil di dalam melaksanakan tugas patroli. Karena di area yang anda jaga, saya pastikan pada malam hari akan banyak ditemukan hal-hal yang ganjil dan penuh dengan misteri....hiiiiiii........
Saya tidak punya metoda untuk menghilangkan rasa takut, yang bisa dilakukan adalah anda sendiri yang harus bisa memaksakan diri untuk berani.
4.     Opén : Sikap opén adalah sikap peduli terhadap situasi dan kondisi area yang kita jaga. Tanpa ada kepedulian, pelaksanaan patroli hanyalah acara jalan-jalan santai keliling area!

Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan patroli :
1.    Waktu pelaksanaan diacak, jangan sampai jadwal patroli dapat dibaca oleh pihak lain.
2.    Pastikan pintu / jendela terkunci dengan cara memeriksa knop/gagang pintunya.
3. Satpam bukan dukun! Patroli harus dilakukan dengan mengunjungi area, bukan “disawang” dengan perasaan.
4.    Ikuti selalu Prosedur Kerja yang telah ditetapkan.
5.    Patroli tidak perlu dilakukan dengan senyap, akan lebih aman dan selamat bagi pelaku dan satpam apabila ada orang yang berniat jahat kemudian membatalkan niatnya karena mendengar/melihat anggota satpam sedang melaksanakan patroli (Kecuali memang disengaja untuk melaksanakan operasi tangkap tangan).
6.     Larangan-larangan :
a.      Jangan sekali-kali memasuki ruangan yang belum/tidak diijinkan.
b.     Jangan suka membuka-buka laci meja atau lemari milik staff atau karyawan.
c.      Jangan pernah memakan/meminum makanan/minuman milik orang lain yang tertinggal/disimpan di meja/Kulkas.

Contoh Kasus yang terjadi apabila SOP Patroli tidak dilaksanakan dengan baik :
1.    Di PT.V anggota terjatuh dari atap dan hampir saja menimpa potongan pipa besi karena melanggar prosedur patroli melalui atap. Anggota seharusnya mengikuti prosedur patroli dengan jalur yang telah ditetapkan tetapi anggota memotong kompas, sehingga menginjak bagian yang rapuh dan terjatuh.
2.    Di PT.W manajemen komplen karena menurut hasil pencatatan touch probe, Satpam sering tidak melaksanakan patroli area, setelah diselidiki, ternyata anggota yang bertugas malam tidak melaksanakan patroli dengan alasan takut.
3.    Di PT.X manajemen komplen karena mengetahui ada tembok yang bolong / berlubang sudah berlalu tiga hari tetapi tidak ada Satpam yang tahu dan melaporkan.
4.    Di PT.Y diketahui ada sepeda motor yang terparkir di area parkir selama beberapa hari, tetapi tidak ada Anggota Satpam yang peduli dan mengetahui pemilik motor tersebut.
5.    Di PT.Z pada pukul 23.00 Wib ada staff yang berteriak-teriak memanggil Satpam dari Lantai 3 gedung karena ybs terkunci didalam ruangannya. Satpam yang bertugas Patroli dan melaksanakan penyisiran area telah mengunci pintu ruangan tanpa memeriksa keadaan di dalam ruangan.

Dengan mengetahui, memahami serta bisa menerapkan Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan Patroli di area tempat kerja, maka seorang anggota Satpam sudah bisa
memenuhi harapan klien dan berfungsi sebagai Satuan Pengamanan seperti yang
diharapkan.
Pemahaman dan penguasaan mengenai Turjawali ini harus selalu dilatih, sehingga anggota Satpam bisa siap sedia ditempatkan di mana saja dengan karakteristik lokasi yang berbeda beda.
Catatan :
Tolong di-share ke rekan-rekan yang lain,ya? Supaya kita bisa berbagi ilmu, lumayan amalan kita akan bertambah dengan berbagi ilmu. Kita bersama-sama bertekad untuk memajukan profesi Satpam.



Referensi
1.     Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
2.     Materi dari web.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar