Senin, 16 Februari 2015
TURJAWALI SATPAM (Bagian I - Pengaturan)
MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN,
PENGAWALAN DAN PATROLI
Oleh
: TRI ANJAR SAPUTRO
Untuk tulisan kali
ini, mari kita pelajari lebih mendalam mengenai TURJAWALI. Tugas Anggota Satpam
adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan dengan cara Pengaturan,
Penjagaan, Pengawalan dan Patroli disingkat TURJAWALI. Turjawali merupakan penjawantahan
/ penerapan dari Pengertian, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam.
Pengertian Pengaturan
Banyak diantara
anggota satpam apabila ditanya tentang pengertian “Pengaturan” maka akan
dijawab “Pengaturan parkir”, padahal pengaturan area parkir adalah salah satu
dari tugas pengaturan.
Yang dimaksud dengan
“Pengaturan” dalam Turjawali adalah penegakan
peraturan dan tata tertib perusahaan. Mari kita bahas
pengertian ini satu persatu.
Yang dimaksud dengan “Menegakan”
adalah : Mendirikan, Menjadikan, Mengusahakan, Mempertahankan, Memelihara,
Mewujudkan, Memegang teguh, Mengukuhkan.
Peraturan adalah : ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah
laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan
yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai
atau membandingkan sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Tata tertib adalah
peraturan-peraturan yg harus ditaati atau dilaksanakan atau dalam kata lain
Tata Tertib adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di suatu tempat tertentu.
Tata Tertib di suatu tempat / lembaga akan berbeda dengan yang berlaku di
tempat / lembaga yang lainnya.
Penegakan peraturan dan tata tertib perusahaan pada
dasarnya adalah penegakan disiplin. Kedisiplinan merupakan suatu sikap mental yang tercermin dalam perbuatan tingkah laku
perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap
peraturan, ketentuan, etika, norma dan kaidah yang berlaku.
Apa itu yang dimaksud
dengan “Disiplin”? Pengertian Disiplin Kerja Menurut pendapat Alex S.
Nitisemito (Manajemen Personalia; 1984: 199) adalah, sbb : Kedisiplinan adalah suatu sikap
tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan dari perusahaan baik
tertulis maupun tidak tertulis.
Dapat disimpulkan bahwa Disiplin adalah sikap yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan dan tata tertib yang berlaku yang berasal dari dalam diri sendiri
tanpa ada paksaan dari orang lain.
T. Hani Handoko membagi 3 penegakan disiplin kerja (Manajemen; 1994:208),
yaitu:
1. Displin Preventif yaitu: kegiatan
yang dilaksanakan untuk mendorong para karyawan agar mengikuti berbagai standar
dan aturan, sehingga penyelewengan dapat dicegah.
2. Disiplin Korektif yaitu: kegiatan
yang diambil untuk menangani pelanggaran terhadap aturan-aturan yang mencoba
untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut. Kegiatan korektif
sering berupa suatu bentuk hukuman dan disebut tindakan pendisiplin.
3. Disiplin Progresif yaitu: kegiatan
memberikan hukuman-hukuman yang lebih berat terhadap pelanggaran-pelanggaran
yang berulang. Tujuan dari disiplin progresif ini agar karyawan untuk mengambil
tindakan-tindakan korektif sebelum mendapat hukuman yang lebih serius.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menegakkan disiplin kerja :
1) Disiplin
Harus Ditegakkan Seketika
Hukuman harus dijatuhkan sesegera mungkin setelah terjadi pelanggaran jangan sampai terlambat, karena jika terlambat akan kurang efektif.
Hukuman harus dijatuhkan sesegera mungkin setelah terjadi pelanggaran jangan sampai terlambat, karena jika terlambat akan kurang efektif.
2) Disiplin
Harus Didahului Peringatan Dini
Dengan peringatan dini dimaksudkan bahwa semua karyawan harus benar-benar tahu secara pasti tindakan-tindakan mana yang dibenarkan dan mana yang tidak.
Dengan peringatan dini dimaksudkan bahwa semua karyawan harus benar-benar tahu secara pasti tindakan-tindakan mana yang dibenarkan dan mana yang tidak.
3) Disiplin
Harus Konsisten
Konsisten artinya seluruh karyawan yang melakukan pelanggaran akan diganjar hukuman yang sama. Jangan sampai terjadi pengecualian, mungkin karena alasan masa kerja telah lama, punya keterampilan yang tinggi atau karena mempunyai hubungan dengan atasan itu sendiri.
Konsisten artinya seluruh karyawan yang melakukan pelanggaran akan diganjar hukuman yang sama. Jangan sampai terjadi pengecualian, mungkin karena alasan masa kerja telah lama, punya keterampilan yang tinggi atau karena mempunyai hubungan dengan atasan itu sendiri.
4) Disiplin
Harus Impersonal
Seorang atasan sebaiknya jangan menegakkan disiplin dengan perasaan marah atau emosi. Jika ada perasaan semacam ini ada baiknya atasan menunggu beberapa menit agar rasa marah dan emosinya reda sebelum mendisiplinkan karyawan tersebut. Pada akhir pembicaraan sebaiknya diberikan suatu pengarahan yang positif guna memperkuat jalinan hubungan antara karyawan dan atasan.
Seorang atasan sebaiknya jangan menegakkan disiplin dengan perasaan marah atau emosi. Jika ada perasaan semacam ini ada baiknya atasan menunggu beberapa menit agar rasa marah dan emosinya reda sebelum mendisiplinkan karyawan tersebut. Pada akhir pembicaraan sebaiknya diberikan suatu pengarahan yang positif guna memperkuat jalinan hubungan antara karyawan dan atasan.
5) Disiplin
Harus Setimpal
Hukuman itu setimpal artinya bahwa hukuman itu layak dan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan. Tidak terlalu ringan dan juga tidak terlalu berat. Jika hukuman terlalu ringan, hukuman itu akan dianggap sepele oleh pelaku pelanggaran dan jika terlalu berat mungkin akan menimbulkan kegelisahan dan menurunkan prestasi.
Hukuman itu setimpal artinya bahwa hukuman itu layak dan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan. Tidak terlalu ringan dan juga tidak terlalu berat. Jika hukuman terlalu ringan, hukuman itu akan dianggap sepele oleh pelaku pelanggaran dan jika terlalu berat mungkin akan menimbulkan kegelisahan dan menurunkan prestasi.
(Alex S.
Nitisemito;Manajemen Personalia; 1984: 199)
Kita telah mengetahui apa dan bagaimana itu disiplin, dalam pelaksanaan
penegakan disiplin Anggota Satpam seringkali mendapatkan hambatan, salah
satunya adalah karyawan tidak mau / tidak menurut kepada aturan yang ditegakan
oleh Anggota Satpam.
Apa yang kurang? Untuk bisa menegakan aturan dan tata tertib, seorang
anggota satpam harus bisa bersikap tegas. Apa itu tegas? “Tegas” adalah sikap
yang tentu dan pasti, tidak ragu-ragu karena tahu bertindak yang benar. Untuk
bisa bersikap tegas, kinerja seorang anggota satpam harus didukung oleh :
- Penampilan yang baik.
Coba perhatikan seorang preman
terminal, bagaimana penampilannya? Wajah sesangar mungkin, bertattoo, mata
merah, mulut bau naga, dipinggang terselip senjata tajam, sikap kasar. Untuk
apa ia berpenampilan dan bersikap seperti itu? Supaya orang takut karena
seorang preman terminal harus ditakuti untuk mempermudah urusan-urusannya.
Sekarang apa yang harus dilakukan
oleh seorang anggota satpam agar ia bisa menegakan disiplin/peraturan? Anggota
Satpam harus bisa membuat orang/karyawan merasa segan. Untuk membuat orang lain
merasa segan, maka hal pertama yang harus diperhatikan oleh seorang Satpam
adalah penampilannya. Penampilan yang baik dan benar sesuai dengan aturan akan
membuat orang lain merasa yakin dengan diri dan profesi kita, atau dengan kata
lain seorang anggota satpam harus tampil meyakinkan.
- Sikap tubuh / Gesture yang baik.
Sikap tubuh yang penuh percaya diri
akan membuat orang merasa segan dan lebih menghormati kita. Mulailah
membiasakan diri menjaga sikap tubuh ketika kita berdiri, berjalan, duduk,
menegur, mengarahkan, menghormat, dll.
- Cara berbicara yang benar.
Sama dengan Penampilan dan Sikap,
maka cara berbicarapun sangat berpengaruh terhadap penilaian orang lain
terhadap kita. Aturlah cara berbicara kita, jaga intonasi dan pilihlah
penekanan kata yang tepat. Cara berbicara tidak perlu mengada-ada, yang normal
saja tetapi terdengar pasti dan dengan nada yang dalam/berat.
- Bisa memberikan solusi.
Satpam yang bisa memberikan solusi
pada saat menegakan peraturan akan mendapatkan penghargaan dari orang lain.
Contohnya adalah pada saat anda melarang seseorang yag sedang merokok di suatu
tempat yang dilarang merokok, apa yang akan anda katakan?
·
“Selamat
siang, disini tidak boleh merokok, pak!”
·
“Selamat
siang, maaf di area ini dilarang merokok, pak!”
·
“Selamat
siang, silahkan matikan rokok anda, disini tidak boleh
merokok!”
·
“Selamat
siang, silahkan merokoknya di smoking area”
Mana yang akan diikuti oleh orang
tsb dengan suka rela?
- Memberikan teladan yang baik.
Pelaksanaan penegakan peraturan yang
paling mudah adalah dengan memberikan teladan bahwa Satpam juga taat dan tunduk
kepada peraturan yang berlaku.
(Bersambung ke Bagian II)
Referensi
1.
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Pemerintah.
2.
Alex S.
Nitisemito (Manajemen Personalia; 1984: 199)
3.
T. Hani
Handoko (Manajemen; 1994:208)
4.
http://.en.wikipedia.org/wiki/safety
TURJAWALI SATPAM (Bagian II - Penjagaan)
Oleh : TRI ANJAR SAPUTRO
Pada Bagian I kita sudah membahas tentang pengaturan
dan penegakan disiplin, sekarang kita akan membahas tentang penjagaan.
Pengertian
Penjagaan
Yang dimaksud dengan penjagaan adalah penempatan pos-pos
penjagaan dengan maksud memeriksa /
mengawasi masuk keluarnya orang – barang (Access Control) dan mengawasi
keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugasnya. Pelaksanaan
penjagaan juga memastikan area dalam keadaan aman, tertib dan peraturan
perusahaan dapat ditegakan.
Apa yang dimaksud
dengan pos jaga? Pos jaga adalah
tempat kerja, tempat kerja yaitu setiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan
fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat
sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Ancaman dan
Gangguan dapat muncul dari dalam dan luar perusahaan :
1.
Dari
Luar :
a.
Premanisme
b.
Pencurian
c.
Perampokan
d.
Kerusuhan
e.
Dll.
2.
Dari
Dalam :
a.
Penyalahgunaan
wewenang
b.
Penggelapan
(Fraud)
c.
Penyelundupan
– pencurian
d.
Sabotase
e.
Dll.
Kenapa “Merasa AMAN” itu sangat penting?....Merasa aman adalah kebutuhan manusia yang sangat mendasar setelah kebutuhan fisiologis. Untuk lebih jelasnya kita perhatikan Piramida Kebutuhan Manusia dari A. Maslow, sbb :
Sumber : www.teach-nology.com
Kita lihat dari
lapisan yang paling bawah adalah kebutuhan manusia yang paling dasar, apabila
kebutuhan tersebut terpenuhi, maka akan meningkat ke tingkat kebutuhan yang
lebih atas, dimulai dari :
- Fisiologis : Makan – minum, tidur, sex, dll
- Rasa Aman dan Perlindungan
- Sosial (Rasa Cinta Memiliki dan dimiliki)
- Harga Diri
- Aktualisasi Diri
Manusia (seperti juga
hewan) mempunyai kebutuhan paling dasar yang harus dipenuhi untuk bertahan
hidup, yaitu makan – minum, tidur dan kawin. Apabila kebutuhan tersebut sudah
terpenuhi, maka akan muncul kebutuhan lain yaitu rasa aman dan perlindungan.
Jadi kebutuhan akan rasa aman adalah kebutuhan yang paling dasar setelah
kebutuhan fisiologis.
Apa artinya hal ini
bagi seorang satpam? Artinya kabar baik, Profesi Keamanan akan terus dibutuhkan
oleh orang, tinggal bagaimana kita sebagai petugas keamanan memenuhi akan
kebutuhan – keinginan dan harapan orang – orang (klien) tsb.
Apa sih “Aman” itu sendiri? Yang dimaksud dengan aman
adalah :
- Keadaan yang bebas dari resiko, ancaman, bahaya dan bebas dari gangguan.
- Keamanan (safety) adalah status seseorang dalam keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politik, emosi, pekerjaan, psikologis atau berbagai akibat dari sebuah kegagalan, kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan. http://.en.wikipedia.org/wiki/safety).
- Keamanan (Terlindungi) tidak hanya mencegah rasa sakit dan cedera tetapi juga membuat individu merasa aman dalam aktifitasnya. Keamanan dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan umum (Craven:2000).
Tujuan penjagaan
adalah memberikan rasa aman, sehingga orang/ staff/ karyawan/ klien/ nasabah/ dll
dapat bekerja, berkarya, mendapatkan pelayanan dengan baik.
Ingat apa kata Bang
Napi? Bang Napi mengatakan “Kejahatan bisa terjadi dimana saja asalkan terdapat
Niat dan Kesempatan...Waspadalah...Waspadalah!!!” (Catatan : Lebih lengkapnya
Niat + Kesempatan + Kemampuan).
Penjabarannya seperti ini....Penjagaan bersifat prefentive, artinya,
penjagaan adalah upaya untuk pencegahan supaya ancaman dan gangguan
keamanan tidak terjadi. Dalam
mencegah gangguan-gangguan keamanan terjadi, anggota Satpam tidak bisa
menghilangkan niat orang untuk melakukan kejahatan, tetapi yang bisa Anggota
Satpam lakukan adalah menghilangkan atau menutup kesempatan orang tsb melakukannya
salahsatunya dengan menyelenggarakan penjagaan.
Supaya kita tetap
waspada dalam melaksanakan penjagaan, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan
karena bisa membuat anggota tidak fokus didalam melaksanakan penjagaan,
yaitu :
1.
Tidur
(disengaja maupun tidak disengaja),
2.
Merokok,
Makan/minum,
3.
Baca
koran, majalah, TTS, dll,
4.
Nonton
TV,
5.
Bermain
HP / BBM,
6.
Meninggalkan
Pos jaga tanpa ijin,
7.
Ngobrol,
bersikap santai / berleha-leha.
Sikap yang harus
dimiliki oleh anggota satpam yang melaksanakan penjagaan :
- Sikap opén : bersikap penuh kepedulian terhadap segala sesuatu yang terjadi dan peduli pada keadaan dilingkungan area jaga.
- Memiliki rasa was-was : selalu merasa was-was apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan, merasa was-was apabila SOP tidak dilaksanakan dengan benar. Dengan rasa was-was seorang anggota Satpam akan selalu bersikap waspada dan hati-hati didalam menjalankan tugasnya.
- Bersikap selalu Waspada : Anggota Satpam harus memiliki sifat waspada didalam melaksanakan tugas-tugasnya, dengan bersikap waspada anggota satpam akan selalu siaga, berhati-hati, tidak menganggap remeh segala sesuatu yang terjadi di area tugasnya.
- Memiliki rasa curiga : Dalam melaksanakan pencegahan, maka anggota Satpam harus berprinsip bahwa prasangka baik itu perlu tetapi curiga jalan terus. Sehingga pencegahan dapat dilaksanakan secara luas dan menyeluruh (komprehensif).
- Penuh rasa tanggungjawab : Satpam yang memiliki rasa tanggungjawab adalah satpam yang memiliki kemauan untuk mengambil tindakan, baik tindakan pencegahan atau tindakan penanganan.
Untuk Standard Operating Procedure (SOP) di
Pos Penjagaan akan saya bahas di bagian yang lain...Insya Allah....
Referensi :
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
- Alex S. Nitisemito (Manajemen Personalia; 1984: 199)
- T. Hani Handoko (Manajemen; 1994:208)
- http://.en.wikipedia.org/wiki/safety
TURJAWALI SATPAM (Bagian III - Pengawalan)
MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI
Oleh :TRI ANJAR SAPUTRO
Pekerjaan yang sering
dilaksanakan oleh Anggota Satpam adalah melaksanakan pengawalan, tetapi
pengetahuan dan keahlian tentang pengawalan paling jarang dipelajari dan
dilatih. Pada saat pendidikan dan pembinaan kita mempelajari dan mempraktekan
mengenai pengaturan, penjagaan dan patroli, tetapi mengenai pengawalan kita
jarang (atau bahkan belum pernah) mempelajari dan melatihnya (Betul apa
benar?).
Bahasan mengenai
pengawalan ini akan saya fokus dan kerucutkan mengenai pengawalan orang /
personil. Kenapa tidak membahas pengawalan uang / benda berharga lainnya?
Karena pengawalan uang / benda berharga ada ketentuan / peraturannya khusus
tersendiri, untuk lebih jelasnya kita perhatikan Perkap, berikut:
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan / Atau Instansi
/ Lembaga Pemerintah :
BAB V
BUJP
Pasal 53
Penggolongan
BUJP meliputi:
a. Usaha Jasa
Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
b. Usaha Jasa Penerapan
Peralatan Keamanan (Security Devices);
c. Usaha Jasa Pendidikan
dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables
Security Transport);
e. Usaha Jasa
Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
f. Usaha Jasa
Penyediaan Satwa (K9 Services).
Pasal 58
Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang
dan Barang Berharga adalah:
a. menyiapkan
infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi
internasional;
b. menyiapkan tenaga
pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
c. mengasuransikan uang
dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d. mengasuransikan
personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang
berharga; dan/atau
e. melakukan pengawalan
uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
Dari Perkap tersebut
diatas dapat kita simpulkan bahwa untuk menyediakan Jasa Kawal Angkut Uang dan
Barang Berharga harus oleh BUJP yang memiliki ijin khusus dan memenuhi
persyaratan-persyaratan yang khusus pula.
Pengertian Pengawalan
Pengertian Pengawalan
adalah suatu kegiatan preventife (pencegahan) yang dilaksanakan oleh anggota
Satpam untuk mengamankan / melindungi orang dari satu tempat ke tempat lain
agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain.
Perintah untuk
melaksanakan pengawalan tidak bisa diberikan secara lisan saja, anggota yang
diperintahkan untuk melaksanakan pengawalan harus mendapatkan “Surat Perintah
Pengawalan” yang diketahui oleh atasan langsung si anggota itu sendiri. Kenapa
demikian? Antara lain adalah karena:
1.
Tugas
pengawalan adalah tugas yang beresiko tinggi, apalagi mengawal staff yang
membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, staff dan anggota satpam bisa
menjadi terget kejahatan, kalau hal ini terjadi, siapa yang akan
bertanggungjawab?.
2.
Kewenangan
yang dimiliki oleh anggota Satpam adalah terbatas, salah satu keterbatasannya
adalah area kerjanya yang terbatas. Kalau anggota Satpam melaksanakan
pengawalan ke luar area kerja (Seperti yang telah dituliskan pada Surat
Tugasnya saat ditempatkan di suatu lokasi kerja tertentu) berarti anggota tersebut
telah keluar dari area kewenangannya, untuk itulah dibutuhkan “Surat Tugas
Pengawalan”.
3.
Dengan
adanya Surat Tugas Pengawalan, anggota bisa mengetahui siapa yang dikawal,
berapa orang / berapa banyak, kemana tujuannya sehingga anggota Satpam bisa mempersiapkan
segala sesuatunya.
Siapa saja yang bisa
dikawal oleh anggota Satpam :
1.
Pimpinan
perusahaan :
a.
Pada
saat melaksanakan kunjungan / inspeksi ke Area atau ke luar area.
b.
Apabila
dikhawatirkan jiwanya terancam misalnya pada saat ada demo / kerusuhan / ada
yang mengancam.
c.
Pada
saat menghadiri suatu acara / kegiatan.
d.
Dll.
2.
Staff
:
a.
Pada
saat staff bertugas mengambil / menyetor / membawa uang / benda berharga /
mengirim barang.
b.
Apabila
ada ancaman terhadap staff ybs.
c.
Apabila
ada permintaan khusus yang mendapat ijin dari atasan, misalnya pada saat pulang
larut malam.
d.
Dll.
3.
VIP/VVIP/Penjabat
:
a.
Pada
saat ada kegiatan / seremonial / pertunjukan.
b.
Menjadi
tamu kehormatan di perusahaan.
c.
Dll.
Melihat orang-orang
yang bisa dikawal oleh Satpam seperti yang di atas, kita tidak sedang membahas
Jasa Pengawalan (Bodyguard), ya? Tetapi pengawalan yang bisa dilaksanakan oleh
Anggota Satpam di suatu lembaga / perusahaan.
Tidak semua Anggota
Satpam bisa melaksanakan pengawalan, anggota yang bisa melaksanakan pengawalan
harus memiliki syarat tertentu. Kualifikasi dasar yang harus dimiliki personil untuk melakukan pengawalan, adalah sbb:
1.
Skill
beladiri (tangan kosong dan alat).
2.
Skill
penggunaan alat komunikasi radio.
3.
Skill
mengemudikan R4 dan R2 untuk antisipasi apabila ada keadaan darurat.
4.
Menguasai
rute perjalanan dan rute alternatif.
5.
Mengetahui
tempat-tempat untuk meminta bantuan terdekat apabila ada keadaan darurat (Pos
Polisi, Pos Keamanan, Rumah Sakit, dll).
6.
Mengetahui
jalur penyelamatan (escape) darurat yang menuju tempat aman apabila pengawalan
dilaksanakan di dalam gedung atau di dalam suatu area.
7.
Mengetahui
titik-titik lokasi tempat aman untuk perlindungan.
Persiapan apa saja
yang harus dilaksanakan oleh anggota Satpam yang ditugaskan untuk melaksanakan
pengawalan?
1.
Memastikan
ada surat perintah pengawalan.
2. Mempelajari
rute, rute alternatif, Pos Polisi dan Rumah sakit terdekat, jalur penyelamatan,
lokasi tempat aman untuk perlindungan.
3.
Siapkan
peralatan komunikasi (Radio HT/Trunking dan HP/GPS).
4.
Siapkan
peralatan yang dapat digunakan untuk beladiri seperti Tongkat Satpam dan Borgol
(Secara pribadi saya tidak menyarankan membawa senjata tajam karena akan
berbahaya bagi kita sendiri maupun orang lain, singkatnya...urusannya bisa
panjang, lah..).
Apa saja sih, yang
harus dilakukan oleh Anggota Satpam pada saat melaksanakan pengawalan? Kegiatan
yang dilaksanakan dalam pengawalan, adalah :
1.
Pandu : Me-mandu berarti mengarahkan, membimbing,
menunjukan jalan.
2. Awasi
: Mengawasi berarti memperhatikan secara terus menerus “Objek” yang kita jaga,
jangan sampai kita lengah atau kehilangan pengawasan, bisa repot nantinya.
3.
Jaga
: Melaksanakan pengamanan secara phisik, lindungi dari bahaya dan ancaman.
4. Amati : Amati sekitar, apakah ada hal-hal yang
mencurigakan dan membahayakan atau tidak.
Sikap mental yang
harus dimiliki oleh anggota yang melaksanakan pengawalan :
1.
Berani : Berani bertindak, berani bertanggungjawab.
2.
Loyal : Selalu utamakan keselamatan diri orang yang
kita kawal dan keselamatan diri kita sendiri.
3.
Tanpa
pamrih : Pengawalan adalah tugas yang berat, tugas akan terasa lebih ringan
kalau kita melaksanakannya dengan hati yang lkhlas.
4.
Sigap : Selalu waspada, cepat bereaksi dan cepat
mengambil tindakan.
Seorang anggota
Satpam yang bertugas untuk mengawal harus selalu memiliki rencana / skenario
keadaan darurat. Apabila terjadi kejadian diluar rencana yang bisa mengancam
jiwa orang yang dikawal, Satpam harus bisa melindungi dan melaksanakan evakuasi
secepat mungkin.
Prosedur Evakuasi dan
Protap melaksanakan pengawalan akan saya bahas di tulisan yang lain.
Materi untuk
didiskusikan dengan rekan kerja yang lain :
Anda ditugaskan oleh
atasan anda untuk melaksanakan pengawalan seorang staff yang akan mengirimkan
uang ke suatu bank, anda berangkat bersama 1 orang rekan Satpam, 1 orang staff
dan 1 orang supir (Berarti jumlah orang dalam 1 mobil adalah 4 orang). Anda
duduk di samping sopir dan rekan Satpam yang lain duduk dibelakang dengan
staff. Ditengah jalan yang sepi, kendaraan yang anda tumpangi dicegat oleh
seorang pengendara motor yang langsung menodongkan senjata yang terlihat
seperti senjata api Pistol ke arah kepala anda. Pencegat itu berteriak “Serahkan
Uang!!!!”.....
Apa yang akan anda
lakukan? Dan Apa alasannya? Silahkan didiskusikan...
Referensi :
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
- Sumber-sumber lain dari Web.
Sabtu, 14 Maret 2015
TURJAWALI SATPAM (Bagian IV - Patroli)
MENYELENGGARAKAN PENGATURAN,
PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI
Oleh : TRI ANJAR SAPUTRO
PATROLI adalah bahasan
terakhir dari TURJAWALI, Patroli dilaksanakan karena Anggota Satpam tidak bisa
memantau secara langsung area yang menjadi tanggungjawab pengawasannya, untuk
itulah satpam harus bergerak/berjalan.
Pengertian Patroli
Patroli adalah tindakan pencegahan yang
dilaksanakan dengan cara perondaan, anggota Satpam bergerak dari satu titik ke
titik lainnya untuk memeriksa dan memastikan area dalam keadaan aman dan tertib.
Untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas, disarankan pelaksanaan
patroli dilakukan oleh dua orang anggota.
Tujuan dilaksanakannya
patroli, adalah :
1.
Memastikan
keadaan aman (tidak ada ancaman, tidak ada gangguan keamanan dan bebas dari
resiko) serta keadaan tertib terkendali dapat terjaga.
2.
Memeriksa
kelengkapan dan kondisi asset.
3.
Memastikan
operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Berdasarkan
tujuannya, patroli ada 2 macam, yaitu :
1.
Patroli
untuk keamanan
2.
Patroli
untuk keselamatan
Bagaimana
melaksanakan Patroli? Urutannya adalah sbb:
1.
Persiapan
Peralatan pendukung yang harus disiapkan, al :
3. Perondaan
a. Checklist Patroli
Checklist
Patroli digunakan untuk memastikan titik – titik patroli dapat tercapai
dan mendata waktu kedatangan patroli serta mencatat situasi kondisi
area yang didatangi.
b. Alkom : HT / HP
Pastikan
alat komunikasi dibawa, alat komunikasi sangat penting untuk melaporkan
posisi dan situasi area serta untuk meminta bantuan apabila menemukan
keadaan yang berbahaya/darurat.
c. Guard Tour : Manual (Amano) / Digital (Touch Phrobe).
Guard
Tour dipergunakan untuk mencatat waktu kedatangan dan memasukan data
situasi area, penggunaan Guard Tour memang masih bisa diakali oleh
anggota Satpam yang nakal, untuk itulah Danru atau Kepala Satpam harus
bisa mengawasi anggotanya.
d. Peralatan lain : Jas hujan / Payung, Sepatu Safety / Boot, Lampu senter (Sesuai kebutuhan).
Jangan
menganggap remeh penggunaan Jas Hujan/payung dan peralatan lainnya yang
dibutuhkan, ingat Satpam harus bisa menjaga dirinya sendiri dari bahaya
dan kecelakaan.
2. Pelaporan
Pada saat akan melaksanakan Patroli, anggota harus
melaporkan kepada atasannya, atau kalau tidak ada, memberitahukannya ke rekan
kerja yang lain, bagaimana kalau bertugas sendiri? Beritahukan kepada karyawan
/ staff yang berada didekat Pos Penjagaan, kalau tidak ada staf/karyawan?
Pasang tanda bahwa Satpam sedang melaksanakan patroli. Laporan pelaksanaan
patroli wajib dilakukan supaya ketidak beradaan anggota dapat diketahui oleh
orang lain (Intinya, manajemen atau atasan tahu anda melaksanakan patroli bukan
sedang merokok di warung).
3. Perondaan
Yang dimaksud dengan perondaan, adalah
berkeliling area bisa dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan untuk
memeriksa :
a.
Ruangan-ruangan,
Pintu-pintu, jendela, kunci-kunci.
b.
AC,
Lampu-lampu, peralatan elektronik lainnya.
c.
Dinding
Pembatas : Tembok, Kawat Berduri, Lampu Penerang, dll.
d.
Area
Parkir : Periksa Kendaraan operasional atau kendaraan yang lainnya.
e. Jalur Evakuasi / Darurat : Tidak boleh menyimpan
barang di jalur darurat karena bisa menghalangi pada saat evakuasi. Pintu jalur
darurat harus terkunci dari luar tetapi bisa dibuka dari dalam.
4. Temuan
dan Tindakan :
a.
Petugas
Patroli area yang menemukan suatu kejanggalan atau kecurigaan
diwajibkan langsung menghubungi Pos security
untuk berkoordinasi dan / atau meminta bantuan.
b. Petugas
patroli apabila menemukan karyawan yang melanggar tata tertib
perusahaan, agar menegur karyawan ybs dan mencatat
identitasnya, lalu melaporkan ke Kepala Bagian
/ Shift ybs atau melaporkan nya ke HRD dengan
melampirkan Berita Acara Kejadian.
Petugas Patroli harus
menanyakan kepentingan / keperluan orang – orang yang tidak dikenal yang berada
dalam lingkungan areal patroli / areal kawasan.
5. Pelaporan
Hasil
Pada saat selesai melaksanakan Patroli, anggota harus lapor dan mencatat temuan selama patroli.
Pada saat selesai melaksanakan Patroli, anggota harus lapor dan mencatat temuan selama patroli.
Kenapa di area masih
ada komplen mengenai pelaksanaan patroli? Padahal patroli telah dilaksanakan
mengikuti prosedur dan waktu yang telah ditetapkan? Ini berarti ada masalah
dalam Sikap dan Mental. Sikap Mental yang harus dimiliki anggota yang
melaksanakan patroli, adalah :
1.
Teliti
: teliti berarti melaksanakan pekerjaan dengan cermat dan detil.
2. Hati
hati : anggota harus selalu waspada dan mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan dalam melaksanakan patroli.
3.
Berani
: ada yang takut dengan pocong, kuntilanak, genderuwo, tuyul dan sebangsa Jin,
Setan dan yang lainnya? Selamat! Sampai kapanpun anda tidak akan berhasil di
dalam melaksanakan tugas patroli. Karena di area yang anda jaga, saya pastikan pada
malam hari akan banyak ditemukan hal-hal yang ganjil dan penuh dengan
misteri....hiiiiiii........
Saya tidak punya metoda untuk menghilangkan
rasa takut, yang bisa dilakukan adalah anda sendiri yang harus bisa memaksakan
diri untuk berani.
4.
Opén
: Sikap opén adalah sikap peduli terhadap situasi dan kondisi area yang kita
jaga. Tanpa ada kepedulian, pelaksanaan patroli hanyalah acara jalan-jalan
santai keliling area!
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan patroli :
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan patroli :
1.
Waktu
pelaksanaan diacak, jangan sampai jadwal patroli dapat dibaca oleh pihak lain.
2.
Pastikan
pintu / jendela terkunci dengan cara memeriksa knop/gagang pintunya.
3. Satpam
bukan dukun! Patroli harus dilakukan dengan mengunjungi area, bukan “disawang”
dengan perasaan.
4.
Ikuti
selalu Prosedur Kerja yang telah ditetapkan.
5.
Patroli
tidak perlu dilakukan dengan senyap, akan lebih aman dan selamat bagi pelaku
dan satpam apabila ada orang yang berniat jahat kemudian membatalkan niatnya
karena mendengar/melihat anggota satpam sedang melaksanakan patroli (Kecuali
memang disengaja untuk melaksanakan operasi tangkap tangan).
6. Larangan-larangan
:
a.
Jangan
sekali-kali memasuki ruangan yang belum/tidak diijinkan.
b.
Jangan
suka membuka-buka laci meja atau lemari milik staff atau karyawan.
c.
Jangan
pernah memakan/meminum makanan/minuman milik orang lain yang
tertinggal/disimpan di meja/Kulkas.
Contoh Kasus yang terjadi apabila SOP Patroli tidak dilaksanakan dengan baik :
Contoh Kasus yang terjadi apabila SOP Patroli tidak dilaksanakan dengan baik :
1.
Di
PT.V anggota terjatuh dari atap dan hampir saja menimpa potongan pipa besi
karena melanggar prosedur patroli melalui atap. Anggota seharusnya mengikuti
prosedur patroli dengan jalur yang telah ditetapkan tetapi anggota memotong
kompas, sehingga menginjak bagian yang rapuh dan terjatuh.
2.
Di
PT.W manajemen komplen karena menurut hasil pencatatan touch probe, Satpam
sering tidak melaksanakan patroli area, setelah diselidiki, ternyata anggota
yang bertugas malam tidak melaksanakan patroli dengan alasan takut.
3.
Di
PT.X manajemen komplen karena mengetahui ada tembok yang bolong / berlubang
sudah berlalu tiga hari tetapi tidak ada Satpam yang tahu dan melaporkan.
4.
Di
PT.Y diketahui ada sepeda motor yang terparkir di area parkir selama beberapa
hari, tetapi tidak ada Anggota Satpam yang peduli dan mengetahui pemilik motor
tersebut.
5.
Di
PT.Z pada pukul 23.00 Wib ada staff yang berteriak-teriak memanggil Satpam dari
Lantai 3 gedung karena ybs terkunci didalam ruangannya. Satpam yang bertugas
Patroli dan melaksanakan penyisiran area telah mengunci pintu ruangan tanpa memeriksa
keadaan di dalam ruangan.
Dengan mengetahui, memahami serta bisa menerapkan Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan Patroli di area tempat kerja, maka seorang anggota Satpam sudah bisa
memenuhi harapan klien dan berfungsi sebagai Satuan Pengamanan seperti yang
diharapkan.
Dengan mengetahui, memahami serta bisa menerapkan Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan Patroli di area tempat kerja, maka seorang anggota Satpam sudah bisa
memenuhi harapan klien dan berfungsi sebagai Satuan Pengamanan seperti yang
diharapkan.
Pemahaman dan penguasaan mengenai Turjawali
ini harus selalu dilatih, sehingga anggota Satpam bisa siap sedia ditempatkan
di mana saja dengan karakteristik lokasi yang berbeda beda.
Catatan :
Tolong di-share ke rekan-rekan yang lain,ya?
Supaya kita bisa berbagi ilmu, lumayan amalan kita akan bertambah dengan
berbagi ilmu. Kita bersama-sama bertekad untuk memajukan profesi Satpam.
Referensi
1.
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Pemerintah.
2.
Materi dari web.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar