PENGERTIAN SATPAM, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN SATPAM
PENGERTIAN SATPAM DAN TUPOKSIRAN SATPAM
Oleh : TRI ANJAR SAPUTRO
Bayangkan ketika kita akan membangun sebuah gedung, apa yang akan kita persiapkan terlebih dahulu? Tentu saja membangun fondasinya, bukan? Semakin tinggi gedung yang akan kita bangun, maka semakin kokoh pula fondasi yang harus dibangun.
Begitu pula dengan profesi
Satpam, apabila kita berniat untuk menjadi seorang profesional dalam bidang
pengamanan, atau kita mau berkarir di bidang kesatpaman, maka yang pertama kali
kita harus mengerti dan fahami adalah Pengertian, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran
Satpam.
Untuk bisa menjalankan
tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami Tugas pokok, fungsi
Satpam, serta peran seorang petugas Satpam. Apabila seorang Anggota Satpam
mengetahui dan memahami pengertian dari Satpam, maka ia akan mampu menjalankan
tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok Satpam dan dapat membantu penegakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah
Terbentuknya Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan
masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri
(ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin )
mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri;
No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan
Pengamanan.
Selanjutnya, pada 30
Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin
Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada
tanggal 30 Desember.
Seiring dengan berjalannya
waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur
organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka
dikeluarkanlah Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007
mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau
Instansi/Lembaga Pemerintah.
Pengertian SatpaM
Kalau kita ditanya “Apa itu
Satpam?” Maka biasanya dijawab “Satuan Pengamanan” padahal itu adalah
kepanjangan dari singkatan Satpam, bukan pengertian Satpam itu sendiri. Yang
tepat adalah “Satuan Pengamanan yang
selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas
yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan
dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan
kerjanya” (Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).
Mari kita bahas pengertian ini,
disini disebutkan “Satuan atau kelompok”,
ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri
atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu
Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).
Coba bayangkan sekelompok anak Ayam yang tidak ada induknya, apa yang
terjadi? Kacau balau bukan? Itu yang akan terjadi apabila dalam suatu kelompok
/ regu Satpam tidak ada yang memimpin atau memegang komando.
Sedangkan yang
dimaksud dengan kata “Petugas”
mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang
telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Catat ya? Telah dididik dan
dilatih! Dimana dididik dan dilatihnya? Dididik dan dilatihnya di Lembaga
Pendidikan POLRI atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dari mana Sertifikat
Satpamnya? Dari POLDA setempat.
Banyak teman-teman kita yang
mengaku petugas keamanan tetapi tidak pernah ikutan pendidikan Satpam Gada
Pratama, Gada Madya atau Gada Utama. Sertifikat Satpamnya dari hasil
“Nembak”....Dorrr!!! Maka di lapangan Satpam seperti itu akan terkapar karena
tidak punya ilmu kesatpaman, dia akan terus dikomplen, pindah dari satu
perusahaan ke perusahaan yang lain.
Kalau kita membawa kendaraan
tidak membawa SIM, apa yang akan terjadi? Kena tilang bukan? Tidak bawa/punya
SIM tidak boleh mengendarai kendaraan. Sama saja kalau seorang Anggota Satpam
bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Anggota Satpam, dari
mana KTA nya? Dari POLDA setempat, bagai mana pengajuannya? Harus melampirkan
Sertifikat Satpam. Jadi kalau Sertifikatnya hasil nembak? Tidak bisa mengajukan
KTA Satpam karena tidak teregistrasi (terdaftar), kalau tidak punya KTA Satpam?
....... (Silahkan dijawab sendiri).
Perusahaan adalah suatu badan
yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah
Republik Indonesia. Sedangkan Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi
pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada
fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.
Kalau ada anggota Satpam
non-organik ditanya dimana bekerja, biasanya akan menjawab di yayasan, padahal
itu adalah jawaban yang keliru. Yayasan bergerak dalam bidang sosial, bukan
keamanan. Jadi perusahaan apa dong yang bisa mendidik dan menyalurkan Satpam?
Perusahaan itu adalah Badan Usaha Jasa
Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP.
BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di
bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut
uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan
penyediaan satwa untuk pengamanan. Sekali lagi catat, ya? Perusahaan yang
berbentuk “PT” bukan yayasan, koperasi, CV, Ormas, LSM, Perguruan Beladiri,
dll.
Anggota Satpam bertugas untuk
melaksanakan pengamanan, artinya membuat area menjadi aman. Apa artinya aman
itu sendiri?..... TKA? .................kondusif?.... kondusif itu keadaan yang
seperti apa?..............(hening..........tiiiiiiiiiiing..............)
Supaya kita bisa berhasil
mencapai suatu tujuan, kita harus tahu dulu apa tujuannya? Sama dengan
pelaksanaan pengamanan, kita harus tahu dulu apa itu aman. Aman adalah suatu
keadaan yang BEBAS DARI GANGGUAN, BEBAS
DARI ANCAMAN DAN BEBAS DARI RESIKO.
Gangguan dan ancaman bisa berasal
dari mana saja? Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar area.
Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian oleh karyawan, penghilangan,
korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll), penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari
luar seperti pencurian, perampokan, perampasan, premanisme, penyerobotan, demo
massa, kerusuhan, dll.
Resiko apa saja yang bisa terjadi
di tempat kerja? Yaitu resiko kecelakaan, keadaan darurat, bencana alam, dll.
Dimana kita melaksanakan
pengamanan? Kita melaksanakan pengamanan di Pos Jaga atau tempat kerja, apa
yang dimaksud dengan tempat kerja?......Tempat kerja adalah setiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan
fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan
gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Apa yang di maksud dengan
“Swakarsa”? “Swa” artinya “Sendiri” dan “Karsa” artinya “kehendak”. Jadi yang
dimaksud dengan “swakarsa” adalah keinginan (kemauan) sendiri yg timbul tanpa
dorongan (paksaan) dari orang / lembaga lain. Siapa yang memiliki
“Swakarsa-nya”? Yang berkehendaknya adalah pemilik / manajemen di perusahaan /
lembaga / lokasi yang kita jaga supaya areanya menjadi aman dan tertib.
Kenapa Satpam hanya
bisa menjalankan fungsinya sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja
nya saja? karena Satpam mengemban tugas kepolisian terbatas baik secara area
kerja maupun kewenangannya.
Tugas Pokok Satpam
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
- Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
- Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
- Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Jadi Tugas Pokok-nya Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat
kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan
pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB
III, Pasal 6, Ayat 1).
Menyelenggarakan mengandung arti :
1.
Mengurus dan
mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
2.
Melakukan
atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3.
Menunaikan
atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4.
Mengurus dan
memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5.
Mengadakan,
mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik
adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah
/ mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan
suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan,
penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
Objek yang
diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1.
Asset
: Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
2.
Personil
: Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu,
Rekan, dll.
3.
Informasi
: No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan,
data-data perusahaan, dll.
Kita telah belajar mengenai apa yang
dimaksud dengan “Aman”, sekarang kita pelajari apa yang dimaksud dengan
“Tertib”. Yang dimaksud dengan tertib adalah :
·
Teratur, menurut aturan, rapi.
·
Sopan, dengan sepatutnya.
·
Aturan, peraturan yang baik.
Fungsi Satpam
Apa yang dimaksud
dengan Fungsi? Fungsi berarti :
- Manfaat
- Kegunaan
Jadi apa manfaat atau Kegunaan
Satpam? Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap
gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di
lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat
2).
Yang dimaksud dengan
melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman,
gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah
memelihara atau memayungi.
Untuk lebih jelasnya,
“Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam
harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.
Untuk bisa menegakan
peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap dan Tampang Satpam yang baik.
Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam
berperan sebagai:
- unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
- unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan
“pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing,
mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut
serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan
keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.
Untuk menegakan peraturan
perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan
(security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam
pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan
(Termasuk peraturan Lalu lintas).
Di dalam melaksanakan
tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena
Satpam merupakan pembantu pimpinan.
Referensi
:
a.
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Pemerintah.
b.
Alex S.
Nitisemito; Manajemen Personalia; 1984: 199
c.
T.Hani
Handoko; Manajemen; 1994:208
d.
Gouzali
Saydam; Manajemen Sumber Daya Manusia; 1996:202
e.
Sumber
– sumber lain dari internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar